Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan di Pati Diputus Bebas, Korban Protes

BETANEWS.ID, PATI – Terdakwa kasus penipuan investasi perkapalan, Utomo, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, korban tak terima dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.

“Sejak awal kami sudah mengajukan protes secara tertulis ke majelis hakim. Karena ada indikasi bermain-main,” ujar Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum Korban.

Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo ditemui usai sidang putusan kasus penipuan investasi perkapalan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (10/4/2023). Foto: Kholistiono

Ia menyebut, hakim dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa tersebut salah dalam hal pertimbangannya, yakni, dengan memasukkan perkara tersebut dalam ranah perdata. Meski terbukti, tetapi bukan tindak pidana.

-Advertisement-

Baca juga: Tak Terima Dituding Jadi Rentenir, Zana Ancam Kubu Utomo akan Bawa ke Jalur Hukum

“Nah ini keliru ia (majelis hakim) memahami. Kelirunya adalah, dia tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari saudara terdakwa. Ketika menyerahkan cek yang seharusnya cek itu sudah tutup buku, itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya nggak jahat, ngapain dia menyerahkan cek yang sudah tutup buku, cek kosong,” imbuhnya.

Bahkan Gulo menyebut, majelis hakim salah dalam mengkontruksikan hukum. Dalam kasus ini, katanya majelis hakim menyampaikan bahwa perkara dengan terdakwa Utomo tersebut adalah persoalan perdata dan sudah lunas.

Baca juga: Cerita Korban Investasi Bodong Perkapalan yang Rugi Rp5,5 Miliar, Janjinya Dapat untung Besar

“Lunas darimana, itu bukti yang diajukan terdakwa palsu. Karena dia (terdakwa) mengatakan telah memperbaiki kapalnya bu Zana dengan uangnya sendiri. Bagaimana itu uangnya dia, wong dia sendiri masih utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lho,” imbuhnya.

Katanya, dijelaskan dalam persidangan, bukti perbaikan kapal adalah tahun 2018. Padahal ditegaskannya, sejak 2 Mei 2017, sudah tidak ada hubungan antara korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan Utomo.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER