BETANEWS. ID, PATI – Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, satu dari korban penipuan investasi perkapalan yang kasusnya saat ini tinggal menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, memberikan ultimatum terhadap kubu terdakwa Utomo, atas pernyataan yang menyebut dirinya sebagai rentenir kelas kakap.
Melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo, ia menegaskan akan membawa hal itu ke jalur hukum.
“Tuduhan-tuduhan itu akan saya proses (hukum). Siapa pun yang orasi itu akan saya proses. Hati-hati. Dia harus buktikan omongannya itu, bahwa Bu Zana adalah rentenir. Kalau tidak, akan saya proses,’’ tutur Nimerodi Gulo di PN Pati, Kamis (6/4/2023) usai menghadiri sidang tunda putusan.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Perkapalan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Berang
Gulo juga menegaskan, bahwa sayembara yang dibuat oleh kliennya masih berlaku. Yakni, bagi yang berhasil membuktikan kliennya adalah rentenir, makan akan bakal diberikan uang Rp 200 juta plus satu unit mobil Pajero.
’’Sayembara masih berlaku. Baik kecil atau besar, siapa yang membuktikan silakan,’’ kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Zana pernah menyampaikan bahwa tuduhan terhadap dirinya sebagai rentenir hanyalah cara Utomo agar bisa lolos dari jeratan hukum.
“Ya seperti itulah. Berkali-kali terdakwa kelakuannya seperti itu. Membawa massa dan mengatakan tak salah, mengatakan korban rentenir. Ya bagaimana caranya dia lolos dari jeratan hukum,” ujar Zana.
Zana menantang kalau bisa membuktikan dirinya rentenir kelas kakap akan diberi imbalan fantastis.
Baca juga: Pastikan Putusan Hakim Tak Ada Intervensi, Wakil PN Pati: ‘Saya Tak Bisa Pengaruhi’
“Saya buat sayembara. Akan saya berikan Rp200 juta plus Pajero satu, kalau bisa membuktikan kalau saya bunga berbunga. Itu kan memang senjatanya Utomo untuk menggiring opini publik dan massa. Coba buktikan, jangan asal ngomong,” tegasnya.
Kalau dirinya dituduh sebagai rentenir, Zana juga mempertanyakan lima korban lainnya apakah dianggap rentenir juga.
Editor: Suwoko