BETANEWS.ID, PATI – Kasus investasi bodong perkapalan senilai puluhan miliar rupiah dengan terdakwa Utomo kini sudah memasuki tahap replik. Sebelumya, terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Terkait tuntutan itu, korban menggelar aksi demo di depan PN Pati pada Rabu (29/3/2023). Mereka mengaku kecewa atas tuntutan yang terlalu ringan.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Ini putusannya cuma satu tahun, harusnya ya seberat-beratnya,” ujarnya usai menggelar aksi di depan PN Pati.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Perkapalan Senilai Puluhan Miliar Demo di PN Pati
Ia pun menceritakan bagaimana kasus penipuan tersebut bermula. Awalnya, ketika itu terdakwa menawarkan kerja sama di sektor perkapalan, di antaranya ada perbekalan kapal, saham kapal, dan pompa solar.
“Saya sudah masuk lima pekerjaan, dan modal juga sudah masuk semua. Yaitu perbaikan dua kapal saya yang tidak diselesaikan sampai sekarang dan akhirnya saya selesaikan sendiri, kemudian pembelian kuota solar. Ya kalau ditotal semua lebih dari Rp5,5 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Pilunya Penyanyi di Kudus, Uang Puluhan Juta Hilang Sampai Gagal Umroh Karena Tertipu Arisan Bodong
Menurutnya, dari investasi kerja sama tersebut, terdakwa sebelumnya menjanjikan keuntungan terhadap dirinya. Misalnya, untuk soal, setiap liternya dirinya mendapatkan keuntungan sekitar Rp200-Rp300 setiap liternya.
Kemudian untuk perbekalan kapal, dirinya dijanjikan keuntungan sekitar 4-7 persen. Sedangkan untuk saham, tergantung dari nilai masuknya saham.
Ia menyebut, kerja sama tersebut mulai berjalan sejak 2014. Namun, ketika itu ia mengaku jarang dikasih profit. Bahkan menurutnya, ia hanya dikasih Cuma catatan. Sedangkan logistik, hanya lewat transfer yang disebutnya tidak sesuai.
Editor: Ahmad Muhlisin