BETANEWS.ID, PATI – Beberapa korban investasi bodong perkapalan dengan nilai puluhan miliar rupiah melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/3/2023). Hal itu dilakukan sebagai buntut kekecewaan para korban atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa Utomo yang dinilai terlalu ringan yakni hanya satu tahun penjara.
Salah satu korban yang ikut dalam aksi, Muhammad Ridwan Rustama, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar karena ikut dalam investasi bodong yang dilakukan terdakwa.
Ia pun mengaku tertarik ikut dalam kerja sama atau investasi itu, karena salah satunya keuntungan ditawarkan terdakwa.
Baca juga: Pilunya Penyanyi di Kudus, Uang Puluhan Juta Hilang Sampai Gagal Umroh Karena Tertipu Arisan Bodong
“Awalnya kepada kami, lebih tepatnya ibu saya. Ia menjanjikan keuntungan dalam hal perbekalan kapal.
Menurutnya, perjanjian kerja sama itu sudah dituangkan dalam akta notaris. Pernjanjian itu berlaku selama tiga bulan. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada 2017 lalu.
“Jadi ketika kita sudah memberikan Rp1 miliar kepada Pak Tomo, lalu selama tiga bulan uang kita katanya kembali. Kita juga diberikan BG (bilyet giro) Rp650 juta dari BCA, tapi tidak bisa dicairkan, bahkan penolakan, karena syarat nonformil tidak dilengkapi,” ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pria di Sukolilo Pati Hampir Membakar Mantan Istri Karena Sakit Hati Digugat Cerai
Ia menilai, memang sudah ada niat dari Utomo terkait dengan BG tersebut untuk menarik minat dirinya untuk tawaran sebelumnya.
“Kami dijanjikan keuntungan 7 persen setiap bulannya. Jadi kami tertarik menaruh saham di perbekalan itu,” ucapnya.
Ia pun meminta agar terdakwa diadili seadil-adilnya dan uang korban juga kembali.
Editor: Ahmad Muhlisin

