BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati menggelar Konferensi Pers pada Jumat (24/2/2023). Pada kesempatan itu, ada enam kasus yang diungkap dari lima kecamatan yaitu Sukolilo, Kayen, Gembong, Tayu, dan Dukuhseti.
Enam kasus itu berupa penganiayaan dan pengeroyokan. Satu yang menonjol adalah kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Sukolilo.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kasus penganiayaan tersebut, pelakunya adalah PG (33). Ia harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan ibu mertuanya pada 23 September 2022.
Baca juga: Palak Pedagang Dandangan, Tiga Preman Dibekuk Polisi
PG dilaporkan oleh mantan istrinya NA (31), warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pelaku disebut menyiram korban dengan bensin dan berniat untuk membakar mantan istrinya hidup-hidup.
“Kronologinya, pelaku cekcok dengan istrinya dan kemudian pelaku menyiram korban dengan bensin,” ujarnya.
Saat kejadian, korban NA sedang tidur dalam kamar di rumahnya. Tanpa bicara, pelaku tiba-tiba masuk dan menyiramkan bensin menggunakan gayung sehingga korban terkejut dan terbangun. Untung saja, ketika itu ketahuan ibu mertuanya. Sehingga tidak sampai terjadi pembakaran terhadap korban.
Saat hendak menyalakan korek api, pelaku didorong oleh ibu NA, yakni S (53). Gagal membakar tubuh mantan istrinya, pelaku lalu mengeluarkan sabit yang dia simpan di punggungnya.
Baca juga: Lagi, Dua Preman Pemalak Pedagang Dandangan Diringkus Polisi
Pelaku kemudian membacok kepala mantan istrinya. Mantan ibu mertuanya juga hendak dia bacok, namun bacokannya ditangkis menggunakan tangan.
“Terkait kasus tersebut, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun, ” ucapnya.
Sementara itu, PG mengaku, melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati digugat cerai.
“Saya ketika itu kalut dan spontanitas membela harga diri saya, ” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

