Kasus Pencemaran Udara di Gemulak, Walhi Jateng: ‘Pabrik Arang Punya Banyak Kecacatan’

BETANEWS.ID, DEMAK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) mendatangi lokasi yang terdampak pabrik arang di Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kebupaten Demak, Selasa (21/2/2023). Dalam tinjauan itu, mereka menemukan banyak kecacatan dalam opersional pabrik milik PT Sinar Pacific International itu.

Bidang Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng Adetya Pramanadira mengatakan, berdasarkan hasil analisis terdapat kecacatan dalam standar operasional, seperti pemasangan dust collector cyclone yang berfungsi untuk menangkap debu yang keluar dari cerobong.

“Jika menurut analisis kami masih banyak kecacatan yang dimiliki, seperti tidak ada dust collector cyclone, ruang gawat darurat, impal, tempat parkir, dan lain-lain. Itu tidak ada di dalam pabriknya,” beber dia.

-Advertisement-

Baca juga: Pabrik Arang di Gemulak Demak Cemari Udara, Warga Alami Sesak Napas hingga Mata Perih

Tidak hanya itu, Adetya juga mendengar banyak masyarakat yang tidak tahu jika gedung yang semulanya toko material itu berubah menjadi pabrik arang. Sedangkan masyarakat menyadari PT Sinar Tiga Dewi menjadi PT Sinar Pacific International, ketika cerobong-cerobong asap didirikan 2021.

“Pas kita meninjau ternyata banyak masyarakat yang tidak tahu. Mereka hanya tahu dulu ini gudang dan ternyata berubah menjadi pabrik industri,” terangnya.

Sementara ini, pihaknya masih melakukan proses advokasi, termasuk menyediakan bantuan hukum dan perlindungan jika masyarakat meminta pabrik tersebut dicabut.

“Kalau kita berdasarkan keluhan warga, kalau warga ingin pabrik ini dicabut itu kita akan pertimbangkan,” pungkasnya.

Baca juga: Gus Yasin Blusukan dari Rumah ke Rumah di Demak untuk Pantau Penanganan Stunting

Bendahara Desa Gemulak, Luthfi, menambahkan, keluhan warga sudah ia ajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) pada 5 November 2021. Pada Desember 2021, DPRD Kabupaten Demak dan warga kemudian melakukan audiensi. Hasilnya, pabrik dipaksa berhenti satu bulan, dan diberi syarat untuk memenuhi standar operasional jika ingin beroperasi kembali. Akan tetapi, setelah sanksi itu selesai, pabrik masih bekerja dan masyarakat terkena dampaknya.

“Mediasi itu pernah sekali pada 17 Juli 2022, dari Camat warga yang suruh datang, katanya kalau PT mau ditutup harus ngasih Rp15 miliar,” terangnya.

Jika ditotal, terdapat 200 KK di Dukuh Belah dan 77 KK di Dukuh Karangmalang yang terkena polusi PT Sinar Pasific Internasional.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER