Bea Cukai Kudus Gerebek Gudang Ekspedisi yang Dijadikan Tempat Sortir Rokok Ilegal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal, selasa (7/2/2023). Kali ini penindakan dilakukan di gudang jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan, pada Selasa (2/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan,” ujar Sandy kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Jumat (10/2/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Untung Menggiurkan, Jadi Alasan Produk Rokok Ilegal Masih Saja Beredar Meski Sering Ditindak

Sekira pukul 18.00 WIB, lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 60 slop rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)  dengan merek di antaranya Luffman American Blend, Luffman Lights American Blend, New Hys Gold, Lois L Mild, dan Lois L Bold tanpa dilekati pita cukai.

“Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak 12 ribu batang. Perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp15 juta,  dengan potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp10,3 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Sepanjang 2022, Bea Cukai Kudus Amankan 17,6 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Nilai Rp 20 M

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana, sesuai UU Cukai.

Pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun. Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER