BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus Arif Setijo Noegroho mengungkap susahnya memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, usaha rokok ilegal keuntungannya sangat menggiurkan.
“Meski sering dilakukan penindakan, tapi produksi dan peredaran rokok ilegal selalu ada lagi. Bahkan di tahun 2022, peredaran rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Kudus mencapai 111 kali. Hal itu karena usaha rokok ilegal itu sangat menguntungkan,” ujar Arif kepada awak media, usai acara pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Sepanjang 2022, Bea Cukai Kudus Amankan 17,6 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Nilai Rp 20 M
Arif, begitu ia akrab disapa menuturkan, pengeluaran terbesar untuk usaha rokok adalah di cukai yang mencapai 60 persen. Sementara yang 40 persen adalah modal dan keuntungannya.
“Sehingga, ketika rokok ilegal itu lolos dan beredar di pasaran, jelas pemilik usaha mengeruk keuntungan besar. Karena keuntungan yang besar inilah, peredaran rokok ilegal masih saja terjadi, meski sering dilakukan penindakan,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan kurang lebih 17,6 juta batang rokok ilegal.
“Dengan total nilai barang kurang lebih Rp20 miliar. Sementara potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 13,5 miliar,” bebernya.
Dia menuturkan, dari 111 penindakan, 19 di antaranya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Serta sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang itu adalah para pemilik usaha rokok ilegal, bukan sopir jasa ekspedisinya.
“Dari sembilan orang itu, tiga di antaranya adalah warga Kudus. Jadi tidak benar, jika kami hanya mengamankan sopir atau kurirnya saja. Pengangkut rokok ilegal tetap kami amankan untuk dimintai keterangan, sehingga bisa dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut agar bisa menangkap pelaku usaha rokok ilegalnya,” pungkas Arif.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 5,7 M
Arif mengatakan, dalam menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus sebenarnya tidakpernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif, berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok illegal, mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker, memasang iklan di radio dan media cetak.
Kegiatan penindakan dan operasi pasar baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
Editor: Kholistiono

