BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus gencar dalam memerangi rokok ilegal. Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus mencatatkan mampu menyita 17,6 juta batang rokok ilegal, di wilayah kerjanya.
Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan kurang lebih 17,6 juta batang rokok ilegal.
“Dengan total nilai barang kurang lebih Rp 20 miliar. Sementara kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 13,5 miliar,” ujar Arif kepada awak media usai acara pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 5,7 M
Dia menuturkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan pada tahun 2022 sangat banyak. Katanya, 17,6 juta batang rokok ilegal itu, jika ditampung di gudang semua tidak muat. Sehingga pihaknya harus melaksanakan pemusnahan dua kali dalam setahun.
“Dari total 17,6 juta batang rokok ilegal yang disita, diidentifikasi paling banyak dari Kabupaten Jepara. Kemudian disusul Kabupaten Blora. Kudus kemungkinan ada, namun jumlahnya tidak banyak,” beber Arif.
Sementara, selama setahun ini, penindakan rokok ilegal yang disita paling banyak ketika penindakan di sarana angkut (Sarkut) yakni sebanyak 11,5 juta batang. Sementara yang penindakan gudang atau tempat produksi maupun tempat pengemasan sebesar 3,9 juta batang.
“Sedangkan yang disita dari jasa ekpedisi kurang lebih ada dua juta batang. Operasi pasar hanya 71,5 ribu batang,” rinci Arif.
Baca juga:Â ingga Triwulan Ketiga 2022, Bea Cukai Kudus Sudah Amankan 11,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Dari 111 penindakan, lanjutnya, 19 di antaranya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Di mana 11 di antaranya sudah P 21 dan barang bukti tahap ll. Kemudian ada dua yang outstanding dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Mungkin sebentar lagi P21 juga. Sementara yang masih pemeriksaan ada empat dan dua yang dikembalikan,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

