31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Hingga Triwulan Ketiga 2022, Bea Cukai Kudus Sudah Amankan 11,8 Juta Batang Rokok Ilegal

BETANEWS.ID KUDUS – Hingga triwulan ketiga 2022, Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil mengamankan  11,8 juta batang rokok ilegal dari 89 kali penindakan. Rokok yang berhasil diamankan itu nilainya kurang lebih sebesar Rp13,4 miliar dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp9,05 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus Dwi Prasetyo Rini menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mengalami peningkatan  dibanding tahun lalu. Di periode yang sama pada 2021, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan sekitar 10,8 juta batang rokok ilegal.

“Jadi ada peningkatan sekitar 1 juta jumlah batang rokok ilegal yang diamankan dibanding tahun lalu,” beber dia melalui siaran tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Kemas dan Timbun Rokok Ilegal, Rumah di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus

Sepanjang 2021, kata dia, Bea Cukai Kudus mampu mengamankan rokok ilegal dengan nilai barang kurang lebih Rp14,5 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp9,5 miliar.

Dia pun memperkirakan jumlah penindakan serta jumlah rokok ilegal yang diamankan akan terus bertambah, mengingat 2022 masih ada beberapa bulan lagi.

Rini mengimbau agar warga tidak memproduksi atau pun mengedarkan rokok ilegal. Pasalnya, kedua perbuatan itu merupakan tindak pelanggaran pidana sesuai UU Cukai. Pelanggaran dalam produksi dan memasarkan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun.

“Serta pelaku juga bisa kena denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER