Kemas dan Timbun Rokok Ilegal, Rumah di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah rumah di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara digerebek petugas Bea Cukai Kudus, Senin (26/9/2022). Rumah berdinding keramik merah tersebut rupanya digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, dari penindakan tersebut diamankan sebanyak 191 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan nilai barang kurang lebih Rp218 juta.

“Sedangkan potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan kurang lebih sebesar Rp148 juta,” ujar Rini melalui siaran tertulisnya, Rabu (28/9/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Rini pun mengungkap kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. Menurutnya, Senin (26/9/2022) pukul 13.30 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal. Mendapatkan informasi tersebut, tim pun kemudian mencari bangunan yang dimaksud.

“Setelah dilakukan pencarian dan pengamatan selama satu jam, tim berhasil menemukan lokasi bengunan yang diinformasikan pada pukul 14.30 WIB. Tim pun kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan sembilan karton jenis SKM dengan merek Moni Mild tanpa dilekati pita cukai. Empat bale rokok jenis SKM dengan merk L.4. International Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak tujuh bale.

Ditemukan juga 17 slop rokok jenis SKM dengan merek Tabaco Bold yang dilekati pita cukai yang diduga palsu, serta barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal di tempat tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal yang Diselundupkan Bersama Pupuk

“Seluruh rokok ilegal beserta barang penolong lainnya kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Rini menjelaskan, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana sesuai UU Cukai. Pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun.

“Serta pelaku juga bisa kena denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER