BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diselundupkan bersama pupuk, Rabu (17/8/2022) dini hari. Dari oparasi itu, pihaknay berhasil mengamankan 37 karton yang berisi 296 ribu batang rokok.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan yang dilakukan saat malam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia itu dilakukan di Jalan Lingkar Timur Jati Kudus.

Dia pun mengungkap kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. Menurutnya, pada Selasa, (16/8/2022) malam, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya truk yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus dan Polres Demak Amankan Mobil Pengangkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Pati. Sekitar pukul 00.15 WIB, tim kemudian berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur Kudus,” terang Rini melalui siaran tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Setelah itu, tim segera menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan dan penindakan. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 37 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai merek New Me Bold Original Milde dan Flash Bold.
“Ada 296 ribu batang rokok dengan total nilai perkiraan barang Rp337 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp229 juta. Seluruh rokok ilegal, truk, sopir berinisial AS, dan kernet (RDS) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

