BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 membawa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih dikenal sebagai pasien BPJS Kesehatan.
Salah satu poin perubahan penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah pasien BPJS Kesehatan kelas tiga dari segmen apapun, entah itu penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah Pusat/Daerah atau peserta mandiri tak bisa naik kelas rawat inap. Hal itu berlaku mulai tanggal 24 Januari 2023 pada pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Pujianto mengatakan, ketentuan tersebut berubah dari sebelumnya, yang mana hanya PBI yang tak dapat naik kelas rawat inap. Namun, ia menegaskan para pasien BPJS Kesehatan kelas tiga yang dirawat di RS Mardirahayu untuk tidak khawatir.

Baca juga: RS Mardi Rahayu Dapat Dua Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan
“RS Mardi Rahayu telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kementrian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas tiga,” ujar Pujianto kepada awak media, Sabtu (21/1/2023).
Dengan KRIS, kata dia, seluruh ruang perawatan kelas tiga di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar. Antara lain, bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan.
Kemudian tempat tidur tiga crank. Tersedia satu lemari kecil tiap satu tempat tidur. Tersedia pendingin ruangan (AC) untuk mempertahankan suhu ruangan 20-26 Celsius. Ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.
Selanjutnya, satu tempat tidur menempati area minimal 10 meter persegi, sehingga luasan perawatwan cukup. Lalu, tirai dari bahan tidak berpori, sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi. Kamar mandi di dalam ruangan. kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda.
“Serta yang terakhir, tiap tempat tidur dilengkapi satu outlet oksigen, sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” rincinya.
Selain itu, lanjutnya, RS Mardi Rahayu sejak 2018 mempunyai program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B). Program ini memungkinkan para pasien BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan ruang perawatan sesuai haknya atau dirawat di kelas atasnya, ketika ruang yang sesuai hak kelasnya penuh.
Baca juga: Gedung Maranatha RS Mardi Rahayu Kini Tampil dengan Wajah Baru, Segini Tarifnya
“Dan, itu tanpa tambahan biaya. Serta tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak akan ada pasien kelas tiga terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas tiga penuh. Menurutnya, pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan.
“Hal itu, tentunya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru. Serta sebagai bagian dari perwujudan visi RS Mardirahayu untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

