BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus telah membayarkan klaim peserta sebanyak Rp230 miliar selama periode 1 Januari hingga 30 November 2022. Klaim itu dicairkan untuk 43.921 peserta dengan berbagai jenis jaminan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Muhammad Riadh menyampaikan, klaim yang dicairkan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JPN).
“Dari semua jaminan tersebut, klaim paling besar yang sudah biayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kudus adalah JHT. Nilainya kurang lebih Rp183 miliar. Klaim tersebut dibayarkan kepada 26.508 peserta JHT,” bebernya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Tahun Depan Ribuan Linmas Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Dibayari Pemkab Kudus
Klaim terbesar kedua yang sudah dibayarkan yakni Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, di tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Kudus sudah membayarkan klaim sebesar Rp22,2 miliar.
“Klaim JKM itu sudah dibayarkan kepada ahli waris peserta. Jumlahnya ada 968 peserta,” ungkap Riadh.
BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga sudah membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 6.092 peserta, dengan nominal kurang lebih Rp19,4 miliar. Sementara untuk klaim Jaminan Pensiun, yang sudah dibayarkan kurang lebih sebesar Rp5,6 miliar kepada 10.273 peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga sudah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada 80 peserta. Nominalnya kurang lebih Rp66,3 juta,” imbuhnya.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya terus berupaya agar warga Kudus mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama, sektor pekerja nonformal.
Editor: Ahmad Muhlisin

