Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp4,1 Miliar di Semarang dan Kendal

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berkolaborasi bersama Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jateng DIY berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal, Rabu (3/11/2022).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, dalam melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, Bea Cukai mampu menggagalkan peredaran rokok ilegal di dua lokasi yakni di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dan Jalan Tol Semarang-Batang, Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

“Dari Operasi Gempur Rokok Ilegal itu, Bea Cukai mampu menindak dua truk yang mengangkut rokok ilegal dan mengamankan 3,6 juta batang rokok ilegal,” ujar Sandy melalui siaran tertulisnya, Sabtu (5/11/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Gerebek Rumah di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Sandy pun mengunkapkan kronologi penindakan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Dia mengatakan, di hari yang sama pukul 1.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya dua truk yang digunakan untuk mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara. Mendapat informasi tersebut, Tim pun segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Jepara-Demak hingga Jalan Tol Semarang-Batang.

“Sekira pukul 3.00 WIB, tim berhasil menemukan salah satu truk dengan ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak. Tim kemudian berhasil menghentikan dan memeriksanya di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang,” terangnya.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 115  karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, sekitar pukul 3.30 WIB, tim kembali berhasil menemukan satu truk lainnya dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Tol Semarang-Batang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 110 karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai.

“Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan 3,6 juta batang. Total perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp4,1 miliar dengan potensi penerimaan negara kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar,” rincinya.

Baca juga: Hingga Triwulan Ketiga 2022, Bea Cukai Kudus Sudah Amankan 11,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Sandy menyatakan, bahwa penindakan kali ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Informasi intelijen yang diterima, langsung segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan ini.

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus menindak peredaran rokok ilegal dengan tigline Gempur rokok ilegal. Saat ini seluruh rokok ilegal, sopir, dan kendaraan hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER