BETANEWS.ID, SOLO – Para sopir yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Sopir Solo (PMSS) Dewan Penggurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo sepakat mengusulkan kenaikan ongko kirim barang sebesar 20 persen. Kesepakatan ini diperoleh saat mereka melakukan pertemuan di Kantor DPC Organda Solo, Rabu (7/9/2022) sore.
Pengawas PMSS Erwanto menyebut, naiknya harga BBM jenis solar pada Sabtu (3/9/2022) lalu, memicu kenaikan harga sejumlah barang, termasuk biaya saat perjalanan yang harus ditanggung sopir, khususnya yang menggunakan sistem borongan. Biaya itu meliputi makan, sparepart, dan kebutuhan lain.
“Misalnya dalam sekali perjalanan Solo-Jakarta, estimasi BBM 150 liter, kita cuma dapat tambahan Rp247 ribu sekali jalan. Sementara ini kita dari perusahaan ditambah cukup untuk menutup selisih kenaikan harga solar. Padahal biaya makan dan lainnya nambah juga,” kata dia.
Baca juga: Sekitar 7 Ribu Warga Solo Akan Terima Bantuan Imbas Kenaikan BBM, Dapat Rp600 Ribu
Makanya, pihaknya meminta pemerintah ikut andil dengan memberikan regulasi penetapan tarif angkutan barang karena selama ini tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang.
“Ketiga, PMSS meminta pemerintah bijak dalam membatasi pembelian BBM. Masalahnya, para sopir masih kesulitan dalam mencukupi kebutuhaan bahan bakar jenis solar saat melakukan perjalanan jarak jauh,” beber dia.
Erwan mengatakan, saat ini anggota PMSS hanya bisa membeli solar dengan maksimal pembelian Rp200 ribu di tiap SPBU. Sedangkan, jika sedang melakukan perjalanan jauh, sopir harus membeli SPBU lain untuk memenuhi kebutuhan BBM. Sedangkan tiap-tiap SPBU juga mempunyai aturan soal maksimal penjualan.
“Jadi kalau dari kita, harga solar naik nggak apa-apa, bisa dibicarakan. Tapi susahnya ini, aksesnya ini tolong diperhatikan,” kata dia.
Baca juga: BBM Naik, Tarif Angkot Semarang Diperkirakan Naik hingga 50 Persen
Pengusaha transportasi barang, Ali Djoko Sugiyanto menambahkan, selama ini Pertamina menerapkan pembatasan pembelian dolar itu berdasar data 2020/2021. Padahal, pada periode itu sedang terjadi pandemi Covid-19 yang berimbas pada pada penurunan angkutan barang. sehingga, jika diterapkan pada saat ini sudah tidak relevan dan perlu adanya pembaharuan.
“Soal aturan kita mengimbau pemerintah, kementerian, bisa ikut mengatur tarif patokannya, seperti angkutan orang. Sementara ini angkutan barang bebas. Akibatnya kalau bebas, ya ini melenceng dari kenaikan harga,” pungkas Anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Semarang itu.
Editor: Ahmad Muhlisin

