31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

BPOM Temukan Obat Tetes Mata yang Tidak Steril dan Berbahaya Dijual Secara Online

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli obat tetes mata, khususnya secara online. Sebab, BPOM menemukan obat tetes mata yang dijual secara illegal dan justru berbahaya bagi kesehatan mata.

Kepala BPOM Semarang Sandra MP Lintin menerangkan, temuan obat tetes mata itu setelah pihaknya melakukan patroli cyber.

Baca juga: Marak Kosmetik Berbahan Zat Berbahaya, BPOM Semarang: ‘Pedagang Banyak yang Tak Tahu’

-Advertisement-

Menurutnya, obat tetes yang diamankan oleh pihaknya adalah hasil produksi dari pelaku usaha obat tradisional. Sedangnkan seharusnya, obat tetes harus diproduksi oleh perusahaan pabrik dan harus steril dalam pembuatannya.

“Obat tetes mata itu harus mengandung bahan sesuai ketentuan dan yang terpenting harus steril. Jadi obat tradisional yang dibuat untuk tetes mata tidak diperbolehkan,” katanya.

Sehingga, pelaku usaha rumahan tidak bisa sembarangan membuat produk steril kecuali pabrik obat, bahkan perusahaan kosmetik pun tidak bisa.

“Kenapa harus steril, karena tetes mata ini langsung masuk ke tubuh kita. Hampir sama seperti suntikan injeksi. Sedangkan, obat kan diproses dulu di lambung dulu. Kalau ini (tetes mata) masuk ke peredaran darah,” bebernya.

Untuk itu, Sandra menegaskan, bahwa obat tetes mata tidak boleh terpapar kuman-kuman. Mengingat obat tetes mata juga melalui proses yang cukup rumit.

BPOM Semarang selaku unit pelaksana teknis pun telah melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market serta langkah-langkah, baik yang bersifat preventif maupun represif.

“Langkah preventif dilakukan dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan baik yang bersifat legal (tanpa izin edar) maupun produk yang tidak memenuhi standar atau persyaratan mutu dan keamanan,” imbuh Sandra.

Langkah preventif antara lain melakukan penyuluhan secara online maupun offline, pengawasan e-commerce secara pemeriksaan atau inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.

Kemudian untuk langkah yang bersifat represif yaitu dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses sidik.

Baca juga: BPOM Semarang Amankan 328 Merek Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Edar dari 54 Toko dan Salon

Proses tersebut dilakukan untuk para pelaku usaha, baik produsen maupun pengedar obat makanan yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana dengan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan yang berlaku.

“Tujuan utama kita adalah untuk membuat jera pelaku usaha yang melanggar, selain itu juga sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain agar senantiasa mematuhi peraturan di bidang obat dan makanan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER