BETANEWS.ID, SEMARANG – Balai Besar POM Kota Semarang menggelar razia peredaran kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di puluhan toko dan klinik di Jawa Tengah. Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen dari kosmetik yang bisa membahayakan pemakainya.
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Semarang Sandra Maria Philomena Linthin menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung dari 18-29 Juli itu, pihaknya mendatangi 54 tempat yang terdiri dari 37 toko, grosir, dan swalayan dan 17 klinik dan salon.
“Untuk kabupaten atau kota yang dilakukan pengawasan secara intens adalah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan masih banyak lagi. Total ada 18,” jelasnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Marak Kosmetik Berbahan Zat Berbahaya, BPOM Semarang: ‘Pedagang Banyak yang Tak Tahu’
Dari 54 tempat yang dikunjungi itu, pihaknya menemukan produk Memenuhi Ketentuan (MK) sebesar 19 (35,2%), dan 35 (64,8%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), terdiri dari 26 toko dan 9 salon atau klinik baik menjual produk lokal maupun impor yang mengandung TIE. Total temuan jenis produk sebanyak 328 item atau merek dengan jumlah 2.446 buah yang nominalnya sebesar Rp61.431.100.
“Kosmetik kebanyakan adalah masker shet mask, lip crem, eyeshadow dan kosmetik merek impor. Sampai sekarang masyarakat kita sangat tertarik dengan kosmetik impor karena dinilai lebih baik, padahal banyak yang tidak punya izin edar,” katanya.
Dengan demikian, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kesadaran sebagai konsumen harus terus ditingkatkan untuk memilih produk yang aman dengan melakukan CEK KLIK (Kemasan, Label, Ijin Wdar, dan Kadaluwarsa).
Editor: Ahmad Muhlisin

