BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera menyelenggarakan seleksi perangkat desa pada September atau Oktober 2022 mendatang. Total ada sekitar 200 jabatan dari 132 desa yang saat ini masih lowong.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis Hanafi mengatakan, dari jumlah tersebut, ada 50 jabatan sekretaris desa (carik) yangkosong, karena Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ditarik ke Kecamatan.
“Perangkat desa yang kosong di antaranya ada carik, kepala dusun (Kadus), Kepala urusan (Kaur) dan lain sebagainya,” ujar pria yang akrab disapa Dian kepada Betanews.id, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Angka Kematian Ibu Cenderung Naik, Hartopo Minta Bidan Optimalkan Layanan Kesehatan
Menurutnya, tahapan seleksi itu saat ini baru tahap meminta Pemerintahan Desa (Pemdes) untuk mengusulkan kebutuhan perangkat yang akan diisi.
“Prosesnya saat ini kita menunggu usulan resmi dari desa masing-masing. Kemudian kita juga menunggu evaluasi dan kajian dari camat desa tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, usulan dan kajian tersebut paling lambat sudah masuk ke PMD awal Agustus 2022. Setelah itu, baru kemudian bisa ditentukan proses penetapan jadwal seleksi.
“Seleksinya nanti ada empat tahapan besar, antara lain, penjaringan, penyaringan, pengesahan, dan pelatihan untuk calon perangkat desa yang jadi. Sedangkan untuk tesnya nanti hanya tes tertulis,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Dorong Pemkab Kudus Gandeng Perusahaan Rokok untuk Bangun Infrastruktur
Untuk persayaratannya, kata dia, secara umum adalah warga negara indonesia (WNI), pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, serta minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
“Kemudian, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum dan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan, apabila sudah diangkat jadi perangkat desa. Jadi tidak harus warga desa setempat,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin


Pendaftaran nya di tiap balaidesa masing2 min?