31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pentas Ketoprak Jadi Cara Ampuh Pemkab Kudus Sosialisasikan Cukai Rokok

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus selalu berinovasi dalam sosialisasi cukai rokok kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggelar pentas ketoprak di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sosialisasi Cukai Hasan Asyari meyakini, sosialisasi cukai roko yang disampaikan melalui pertunjukan ketoprak akan lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Sebab, penyampaiannya dikemas lebih santai, menggunakan bahasa sehari-hari orang Jawa.

“Di pertunjukan ketoprak itu akan ada dialog entah pas adegan dagelan atau lainnya yang mengajak masyarakat untuk menggunakan pita cukai asli, tidak memproduksi, menyimpan, ataupun mendistribusikan rokok ilegal,” ujar pria yang akrab disapa Ari kepada Betanews.id, Rabu (15/6/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Alokasikan Rp52 Miliar dari Dana Cukai untuk BLT Buruh Rokok

Dia mengatakan, sosialisasi cukai tahun ini diadakan di 10 tempat di sembilan Kecamatan yang ada di Kudus. Sosialisasinya dengan tiga cara, yakni dengan pagelaran ketoprak, wayang, dan tatap muka di pertemuan.

“Sosialisasi menggunakan pertunjukan seni ketoprak dan wayang nantinya ada di lima tempat. Sedangkan lima tempat lainnya sosialisasinya dengan cara tatap muka,” tandasnya.

Dia mengatakan, setiap sosialisasi mengundang 110 pedagang rokok yang ada di wilayah Kecamatan tersebut.

“Untuk total anggaran keseluruhan sosialiasi kurang lebih sebanyak Rp500 juta. Dana tersebut dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT),” ungkapnya.

Baca juga: Disiapkan Anggaran Rp 85 M, Bupati Kudus Pastikan Buruh Rokok Terima BLT Bulan Ini

Satu di antara peserta yakni Watiah (49) mengaku bisa tambah wawasan dengan ikut acara sosialisasi cukai ini. Perempuan yang memiliki toko kelontong itu jadi lebih paham anatara rokok ilegal dan legal.

“Jadi tambah wawasan dan ilmu. Sebab melalui sosialisasi ini saya dikasih tahu ciri cukai palsu dan larangan memproduksi, menyimpan, atau bahkan menjual-belikan rokok ilegal. Sebab semua itu ada ancaman pidananya,” ujar warga Desa Margorejo, Dawe, Kudus tersebut.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER