BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 36 ribu batang rokok ilegal diamankan di Kabupaten Jepara.
“Nilai barang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 41 juta. Sedangkan potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp 27, 5 juta,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini kepada Betanews.id dalam rilisnya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga : Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Beredar
Perempuan yang akrab disapa Rini itu mengatakan, penindakan tersebut atas informasi masyarakat. Menurutnya, pada hari Selasa (31/5 2022) sekitar pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya gudang jasa pengiriman yang digunakan sebagai tempat untuk penyortiran pengiriman rokok ilegal.
“Setelah mendapat informasi. Tim pun segera menuju lokasi gudang yang terletak di Desa Kalipucang, Welahan, Jepara,” ungkapnya.
Sekitar selang dua jam, lanjutnya, tim tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima koli paket kiriman berisi rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
“Lima koli tersebut, empat koli di antaranya berisi 1.300 bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold. Sedangkan satu koli lainnya berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merk,” rincinya.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati
Atas penemuan itu kata dia, tim segera melakukan penegahan terhadap paket tersebut. Total terdapat 36.000 batang rokok ilegal dalam kemasan tanpa dilekati pita cukai .
“Perkiraan nilai barang sebesar kurang lebih Rp 41 juta. Sedangkan potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 27,5 juta,” jelasnya.
Editor : Kholistiono

