BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan bus dari dua daerah, yakni Jepara dan Pati.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pada Jumat (25/03/2022), Tim Bea Cukai memperoleh informasi tentang adanya bus bermuatan rokok illegal dari Pati. Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran di Jalan Pantura Kudus-Pati.
“Sekitar pukul 17.30 tim berhasil menemukan bus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di Jalan Pantura Kudus-Pati. Tim mengikuti bus sampai berhenti di terminal Kudus, dan segera melakukan penindakan,” ujarnya melalui siaran tertulis kepada betanews.id, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pantau E-Commerce, Bea Cukai Kudus Tindak 515 Paket Rokok Ilegal senilai Rp 1 M
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 Koli berisi 160 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu. Total perkiraan nilai barang Rp182 juta dan potensi pendapatan negara sebesar Rp122 juta.
“Sebelumnya, pada hari Senin (21/03) sekitar pukul 19.00-21.00 WIB dua upaya pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jepara juga berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kudus,” ungkapnya.
Rokok ilegal tersebut, kata dia, diangkut dengan menggunakan dua unit bus. Penindakan dilakukan di Jalan Lingkar Barat Kudus. Total ditemukan 227 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan Total perkiraan nilai barang Rp259 juta.
“Potensi pendapatan negara yang mampu diselamatkan kurang lebih sebesar Rp174 juta,” terangnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 179 Ribu Batang Rokok Ilegal di E-commerce
Dia mengatakan, seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rini menjelaskan, dalam pemasarannya, rokok yang merupakan barang kena cukai, harus telah dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana, sesuai UU cukai, pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

