Pantau E-Commerce, Bea Cukai Kudus Tindak 515 Paket Rokok Ilegal senilai Rp 1 M

BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal. Sebanyak 515 paket berisi total 896 ribu batang rokok ilegal bisa diamankan, setelah memantau dan menganalisa penjualan dan pembelian e-commerce.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Serta dalam rangka pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan analisa terhadap penjualan dan pembelian melalui e-commerce.

Sebanyak 515 paket berisi total 896 ribu batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Ist.

Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 179 Ribu Batang Rokok Ilegal di E-commerce

-Advertisement-

“Dari hasil analisis tersebut, pada Hari Selasa (22/3/2022) pukul 00.00 WIB, diperoleh informasi akan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara akan dikirim melalui jasa pengiriman, menggunakan sarana pengangkut berupa truk,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id, melalui siaran tertulis, Senin (28/3/2022).

Dia menuturkan, kemudian Tim Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan penyisiran di wilayah welahan, Jepara. Sekitar pukul 00.10 WIB tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi diatas sedang berjalan di Jalan Raya Welahan.

“Tim pun segera melakukan tindakan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, serta beberapa paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Tim juga melakukan pemeriksaan pada sopir,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, jelasnya, tim menemukan 515 paket berisi rokok ilegal berbagai merk, dengan rincian berisi 830.120 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 65.360 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut kurang lebih Rp 1 milyar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebesar Rp 681 juta.

Baca juga : Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal dengan Modus Kirim Mi

“Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menuturkan, dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai , harus telah dilekati pita cukai asli. Rokok yang ditemukan tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER