Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut Rokok Ilegal dengan Modus Kirim Mi

BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Serta Bea Cukai Tegal, berhasil menggagalkan pengiriman 952 ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Subah, Kabupaten Batang, Sabtu (5/2/2022) dini hari. Ratusan ribu batang rokok ilegal dikirim menggunakan truk, dengan modus disembunyikan di bawah tumpukan mie kering.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo menjelaskan, sebelum penindakan, tim gabungan memperoleh informasi tentang adanya truk bermuatan rokok illegal dari Jepara. Mendapati informasi tersebut, tim segera menindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan penyisiran dari Jepara berlanjut ke Jalan Pantura.

“Sekitar pukul 05.30 WIB tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di jalan raya Subah Batang. Tim pun segera menghentikan truk dan melakukan penindakan,” ujar Sutopo melalui siaran tertulisnya, Minggu (6/2/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 120 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara ke Semarang

Dari hasil pemeriksaan, terang Sutopo, ditemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar, tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Joyomid dan Joyo Biru. Untuk mengelabuhi petugas, 59 karung rokok ilegal itu ditutupi dengan tumpukan mie kering.

“Dari penindakan truk ditemukan 952 ribu batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp1 miliar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan kurang lebih sebesar Rp727 juta,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, lanjutnya, tim pun kemudian melakukan pengembangan informasi asal rokok ilegal. Dari informasi sopir berinisial WA, rokok diperoleh dari seseorang berinisial MR beralamat di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Tim pun segera menuju tempat tersebut dan mendapati MR sedang berada dalam rumah. Serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Sutopo menyampaikan, di rumah MR ditemukan satu karton berisi 9 ribu batang rokok ilegal belum dikemas. Perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp10 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp6,8 juta.

Baca juga: Lagi ‘COD’ Rokok Ilegal, Warga Kudus Ini Apes Kena Razia Bea Cukai

“Kemudian seluruh rokok Ilegal, penyedia barang (MR), sopir (WA) dan truk dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dia mengatakan, pemasaran rokok yang merupakan barang kena cukai, pada saat keluar dari pabrik harus telah dikemas dan dilekati pita cukai asli. Pada penindakan di atas, rokok diangkut untuk dipasarkan tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai dan dikategorikan sebagai rokok ilegal.

“Demikian juga rokok batangan yang terdapat di dalam rumah atau bangunan merupakan rokok ilegal. Karena berada di luar pabrik, tapi belum dikemas dan belum dilekati pita cukai,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER