BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus mengamankan satu orang saat menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Kudus, Jumat (4/12/2021). Dalam penindakan itu,
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan, pengangkapan pengedar rokok ilegal itu bermula dari adanya informasi transaksi rokok ilegal yang akan dilakukan di Kudus.
“Tim Bea Cukai Kudus pun langsung melakukan pemantauan di tempat sesuai yang diinformasikan. Namun ternyata ada perubahan, transaksi akan dilakukan di wilayah Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Sutopo kepada Betanews.id, melalui siaran tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Kena Razia Bea Cukai Kudus, Sopir Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Lari Tunggang Langgang
Tak mau terkecoh, tim pun kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan terduga pelaku sampai wilayah Jepara. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menemukan tempat bangunan/rumah yang akan digunakan untuk melakukan transaksi rokok ilegal, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
“Tim pun segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan ditemukan 5 karton rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, tim Bea Cukai Kudus juga mengamankan pemilik barang dengan inisial AJ, dan dua orang lagi dengan inisial MIJ yang diduga akan melakukan transaksi serta TH sebagai sopir.
“Selanjutnya tim juga melakukan pengembangan informasi dan menuju rumah MIJ di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Tim menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” terangnya.
Baca juga: Bea Cukai Kembali Amankan 312 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Dia mengatakan, dari dua lokasi kejadian tersebut total ditemukan rokok illegal sebanyak 51 ribu batang, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 52 juta. Serta dengan potensi kerugian Negara kurang lebih Rp 34 juta.
“Pelaku beserta barang bukti berupa rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menegaskan, pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai. Rokok dalam pemasarannya harus telah dilekati pita cukai asli. Bila tidak dilekati pita cukai, rokok dikategorikan sebagai rokok ilegal.
“Dalam penindakan ini ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

