Bea Cukai Kembali Amankan 312 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya, Kudus kembali mengamankan peredaran rokok ilegal, Minggu (19/12/2021). Kali ini, petugas berhasil menyita minibus berisi ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan, penindakan rokok ilegal itu terjadi di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Rokok ilegal itu sudah siap kirim dan sudah termuat di dalam minibus.

“Total rokok ilegal yang diamankan ada 13 koli. Barang sudah siap kirim dan berada di dalam minibus. Namun sayangnya kami tidak menemukan sang sopir,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Selasa (28/12/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Kena Razia Bea Cukai Kudus, Sopir Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Lari Tunggang Langgang

Kronologinya, lanjut Sutopo, pada Minggu (19/12/2021) dini hari, Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Tim Bea Cukai Kudus pun segera menindaklanjuti  informasi tersebut, dengan  melakukan pemantauan dan pencarian di jalan Jepara-Kudus.

“Sekitar pukul 2.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi mobil minibus di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Mobil  sedang terparkir di depan sebuah bangunan,” bebernya.

Dia melanjutkan, tim pun segera melakukan penindakan terhadap mobil  tersebut, dan menemukan 13 koli rokok illegal dalam minibus, tapi tidak menemukan sopir. Kemudian tim  memeriksa bangunan dan berhasil menemukan pemilik barang.

“Atas temuan ini seluruh barang hasil penindakan, pemilik dan minibus  dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Baca juga: Minibus Pengangkut 592 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Dia merinci,  total ditemukan 312 ribu batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek L4 Bold tanpa dilekati pita cukai. Sedangkan estimasi nilai barang kurang lebih Rp318 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp209 juta.

Dia pun menegaskan, rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasaran/penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

“Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Cukai. Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER