BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY danĀ Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah minibus (mobil box) yang mengangkut rokok ilegal. Total rokok ilegal yang diamankan berjumlah 592 ribu batang.
Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Sutopo Ari Subagyo mengungkapkan, penindakan tersebut bermula saat pukul 12.00 WIB Tim Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Semarang menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara, dengan menggunakan mobil box.
“Berdasarkan informasi tersebut, TimĀ Kanwil yang terbagi dua, melakukan penelusuran dan pengamatan terhadap minibusĀ yang melewatiĀ Jalan Raya Semarang-Gubug,” ujar pria yang akrab disapa Sutopo kepada Betanews melalui siaran tertulisnya, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Sutopo mengatakan, setelah dua jam penelusuran atau sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat minibus dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di Jalan Raya Semarang-Gubug Dempel. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penghentian terhadap minibus, serta melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas tanpa dilekati pita cukai. Ditemukan sebanyak 31 karton dan 2 bale rokok ilegal berjenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan merk New Mild Milde. Selanjutnya minibus beserta muatannya dan sopir dibawa ke Kantor Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengembangan informasi, diketahui bahwa rokok ilegal akan dikirim ke Juwiring, Klaten, yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Surakarta,” jelasnya.
Kemudian kata dia, Tim Gabungan bersama Bea Cukai Surakarta pada pukul 22.05 WIB menuju alamat tujuan pengiriman di Desa Tanjung, Juwiring, Klaten. Setelah menemukan rumah/bangunan tujuan pengiriman, tim pun melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.
Dari pemeriksaan petugas menemukan enam karton Rokok jenis SKMĀ tanpa dilekati pita cukai dengan merk HJS, TURBO dan GICO,” bebernya.
Baca juga: Petugas Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jepara
Lebih lanjut, pemilik barang saat ini dalam proses pendalaman informasi. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. Dari penindakan di atas diperoleh barang bukti rokok ilegal sebanyak 592 ribu batang, dengan nilai kurang lebih Rp 603 juta.
“Sedangkan potensi pendapatan Negara yang tidak dibayarkan kurang lebih sebesar Rp. 397 juta, (meliputi cukai, Pajak Rokok dan PPN Hasil Tembakau),” ungkapnya.
Dia mengatakan, rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan di Bidang Cukai. Dalam produksi harus telah memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam pemasaran harus sudah dilekati pita cukai.
“Rokok yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, tidak dilekati pita cukai, merupakan rokok ilegal. Mari menjadi legal, menjadi legal adalah mudah, pengurusan NPPBKC cepat, mudah dan gratis,” imbaunya.
Editor: Ahmad Muhlisin

