BETANEWS.ID, JEPARA – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal, Senin ( 29/11/2021). Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 128 ribu batang rokok ilegal.
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan, pada Senin (29/11/2021 pukul 04.00 WIB, Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok illegal dari Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan pencarian di sepanjang jalan Jepara-Demak.
Selang dua jam, lanjutnya, sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan lokasi sarana pengangkut atau minibus sesuai dengan informasi. Armada tersebut berhenti di pemukiman warga, di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Minibus Pengangkut 592 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai
“Tim pun segera melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut. Sayangnya, sang sopir sudah lari tunggang langgang meninggalkan minibus tersebut,” ujarnya kepada Betanews melalui siaran tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 64 bale, berisi 88 ribu batang rokok ilegal merek Dalill Bold kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, serta 40 ribu batang rokok ilegal merek Blitz yang dilekati pita cukai palsu.
“Estimasi nilai barang kurang lebih Rp 130 juta dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp 86 juta,” jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Saat ini, kata dia, seluruh barang hasil penindakan sudah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dia pun menegaskan bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan, dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Menurutnya, dalam pemasaran atau penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Hal ini melanggar Undang-Undang Cukai.
“Mari menjadi legal, karena menjadi legal itu mudah,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

