BETANEWS.ID, KUDUS – Petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal hasil analisa terhadap E-Commerce. Total rokok ilegal yang diamankan ada 268 ribu batang dengan nilai Rp 305 juta
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Tim Bea Cukai Kudus saat ini lagi gencar melakukan analisa sebagai upaya memutus peredaran barang kena cukai ilegal, berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara dan Pati
“Dari hasil analisa, didapati kesimpulan bahwa pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Melalui jasa kiriman di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id, melalui siaran tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Rini menuturkan, kemudian Tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman tersebut. Sekira pukul 19.15 WIB, Tim mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok ilegal untuk didaftarkan pada jasa pengiriman.
“Segera saja tim melakukan penindakan pada saat barang kiriman (sejumlah 21 paket, berisi 118 slop atau 1.180 bungkus), sedang didaftarkan untuk dikirmkan,” tandasnya.
Benar saja, kata dia, saat pemeriksaan ditemukan paket berisi rokok ilegal tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu. Total jumlah 23 ribu batang rokok Jenis SKM, dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 26 juta.
“Sedangkan potensi penerimaan negara yang mampu diselamatkan kurang lebih Rp 18 juta,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan inisial DS (26) dan PW (18) sebagai atas nama pemilik barang. Saat ini dua orang tersebut beserta rokok Ilegal dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Pantau E-Commerce, Bea Cukai Kudus Tindak 515 Paket Rokok Ilegal senilai Rp 1 M
“Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, didapati informasi bahwa masih terdapat rokok Ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kalinyamatan Jepara,” ungkapnya.
“Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap rumah sebagaimana diinformasikan dan berhasil mengamankan 65 bal rokok Ilegal jenis SKM dan SKT sebanyak 245 ribu batang. Total Perkiraan Nilai Barang Rp 279 juta dengan potensi penerimaan Negara Rp 186 juta,” rincinya.
Editor : Kholistiono

