31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Eks Anggota Tim Evaluasi Menwa UNS Sebut Demo Mahasiswa Tuntut Pembubaran Menwa Salah Kaprah

BETANEWS.ID, SOLO – Puluhan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar unjuk rasa di depan rektorat terkait kasus Gilang, mahasiswa yang mengalami penganiayaan saat mengikuti Diksar Menwa dan akhirnya meninggal. Salah satu tuntutan mahasiswa saat demo adalah meminta pembubaran Menwa UNS.

Mantan anggota tim evaluasi Menwa UNS, Muhammad Rustamaji menilai, tuntutan yang diutarakan mahasiswa salah kaprah atau miss leading.

Mahasiswa UNS saat menggelar demo tuntut keadilan Gilang. Foto: Khalim Mahfur.

Baca juga : Mahasiswa UNS Demo di Depan Rektorat, Tuntut Transparansi dan Penuntasan Kasus Diksar Menwa

-Advertisement-

“Kalau teman-teman mau pembubaran (Menwa) keliru, sesat jalan, miss leading,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

“Kalau misalnya minta Rektorat UNS lebih fair kepada keluarga, oke bagus. Tapi kalau harus bubarkan Menwa ya miss leading,” jelas dia.

Dia mengatakan kasus kali ini adalah kasus pidana yang diduga disangkakan dengan pasal 351 dan 359. Di mana ada penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati.

Menurutnya permintaan itu tidak nyambung, karena permintaan pembubaran Menwa lebih kepada administratif hukum.

Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menjelaskan hal ini kepada mahasiswa. Apalagi saat ini status Menwa telah dibekukan sesuai dari surat rektor.

Baca juga : Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa, Ada Kemungkinan Bisa Dibubarkan

“Kalau anda fair gugat peraturan rektor itu ke PTUN, sehingga fair mau digugat atau dibekukan. Tapi teman-teman selalu nggelar seperti ini di jalan,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Dosen Hukum UNS itu, sebenarnya UNS telah berkomunikasi dengan keluarga korban. Namun katanya, pihak keluarga korban tidak memberikan balasan baik, karena masih dalam keadaan duka.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER