31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Rutin Keliling Desa, Bupati Kudus : ‘Masyarakat Harus Tahu Kegunaan Dana Cukai’

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo bersama unsur Forkopimda rutin berkeliling ke desa untuk menyosialisasikan kegunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan pada hari ini, Sabtu (4/12/2021), di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus.

Dalam kegiatan tersebut, Hartopo menyampaikan bahwa penggunaan DBHCHT tahun 2021, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206. Dalam peraturan yang bernomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT boleh digunakan dalam beberapa kegiatan. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Ketua DPRD Kudus Masan menghadiri acara sosialisasi penggunaan dana cukai di Desa Bacin, Sabtu (4/12/2021). Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis

-Advertisement-

Kemudian untuk prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

“Untuk itu, perlu ada pemahaman terkait PMK 206 ini. Semua masyarakat harus dipahamkan. Jangan sampai di masyarakat terjadi miss. Dana cukai di Kudus itu digunakan untuk apa, fungsinya untuk apa, masyarakat harus tahu,” jelas Hartopo, Sabtu (4/12/2021).

Lebih lanjut, Hartopo menjelaskan, sejak PMK 206 ini disahkan pada bulan Desember 2020, PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

“PMK 206 ini perlu dijelaskan ke masyarakat, sehingga masyarakat tahu kegunaan DBHCHT. Dalam sosialisasi, ada semacam diskusi, masyarakat bertanya yang tidak diketahui, kita menjelaskan,” katanya.

Hartopo pun mengatakan, bahwa untuk DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2021 ini sekitar Rp 155 miliar. Terbanyak di wilayah Jawa Tengah, meski Kudus bukanlah kabupaten yang memiliki lahan tembakau. Hanya, ada sekitar 71 ribu buruh rokok yang tersebar di seluruh kabupaten.

Di samping itu, selain menyosialisasikan kegunaan DBHCHT, Hartopo juga mengajak masyarakat Kudus untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. Masyarakat yang mendapati rokok tanpa pita cukai dan diperjualbelikan secara ilegal, bisa langsung melapor ke pihak Bea Cukai Kudus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengimbau kepada semua buruh rokok di Kudus untuk tetap semangat bekerja dan bekerja maksimal di sektor industri rokok. Masyarakat pun diharapkan bisa ikut mengawasi penggunaan DBHCHT tentang cukai ilegal dan sebagainya.

“Tapi tentunya, ini masih masa Pandemi covid-19, tetap menjaga protokol kesehatan ketat,” pesannya.

Baca juga : DBHCHT Tak Bisa Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, Hartopo Minta PMK 206 Diubah

Salah satu peserta sosialisasi, Siti Aminah merasa terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Ia yang sebelumnya tidak mengerti tentang DBHCHT, sekarang pihaknya pun menjadi tahu.

“Saya tadi baca materi, kalau tidak paham langsung saya tanya. Sebelumnya itu belum tahu cukai yang palsu dan asli, tapi sekarang kita bisa tau lebih jelas,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER