BETANEWS.ID, KUDUS – Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil pikap yang digunakan mengangkut rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sebelum penindakan, diperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil piikap warna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus segera mencari keberadaan mobil yang dimaksud.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gerebek Bangunan Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
“Pencarian mobil tersebut dengan melakukan penyisiran Jalan Raya Jepara – Kudus,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Jumat (6/8/2021).
Menurutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Kamis kemarin, Tim Bea Cukai Kudus pun mampu menemukan mobil pikap seperti yang diinformasikan. Mobil tersebut melintas di Jalan Raya Jepara-Kudus, Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
“Segera saja, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” tandasnya.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan didapati rokok jenis SKM tidak dilekati pita cukai dengan merk “HOKI NEW EDITION” dan “SUPER HERO” dengan total jumlah 148.000 batang. Sedangkan perkiraan nilai barang dari rokok tersebut sebesar Rp150.960.000.
“Kalau potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 99.207.360,” ungkap Gatot.
Baca juga : Mencoba Kabur, Minibus Pengangkut 96 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Kudus
Dia menuturkan, saat ini seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, mobil pikap serta sopir berinisal MS (27) dan kernet berinisial AB (32) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
“Mari jaga Indonesia kita bersama, agar Indonesia semakin baik,” Imbau Gatot.
Editor : Kholistiono

