BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Meski masih pandemi dan ada PPKM Darurat yang membatasi segala aspek kehidupan, Bea Cukai Kudus tidak mau lengah dan Operasi Gempur Rokok Ilegal digelar di segala lini.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, Kudus belum lama ini ditetapkan sebagai kabupaten dengan tingkat kasus covid tertinggi di Jawa Tengah, sehingga menjadikannya zona merah. Kebijakan PPKM Darurat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, tak ayal membatasi banyak aspek dalam kehidupan.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Meski demikian, lanjutnya, Bea Cukai Kudus tidak pernah lengah melakukan pengawasan terhadap pergerakan rokok ilegal di seluruh wilayah kerjanya. Operasi Gempur Rokok Ilegal digelar di semua lini.
“Semua kami awasi, baik yang peredarannya berbasis teknik tradisional, atau pun yang dipasarkan melalui media daring. Bahkan jasa – jasa ekspedisi pun tak luput dari pantauan kami,” ujar pria yang akrab disapa Gatot melalui siaran tertulisnya, Jumat (16/7/2021).
Gatot menuturkan, berdasarkan analisis intelijen, pada Jumat, 16 Juli 2021 sekitar pukul 00.00 WIB, tim Unit Penindakan Cukai (UPC) dari Bea Cukai Kudus berhasil memetakan adanya sebuah mobil minibus warna silver metalik. Minibus tersebut diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Kabupaten Kudus.
Kemudian kata dia, tim melakukan pemantauan di Jalan Raya Kudus – Demak. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana yang diinformasikan. Menurutnya saat itu minibus sedang berjalan di daerah Tanggulangin Kabupaten Kudus.
“Tim pun bergegas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di daerah Trengguli, Kabupaten Demak, ternyata minibus yang ditarget berputar balik kembali ke arah Kudus,” bebernya.
Mengetahui minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal berbalik arah, tim pun sigap membuntuti dan tetap melakukan pengejaran. Hingga mobil minibus tersebut berhasil dihentikan di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Setelah berhasil menghentikan mini bus tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan pemerikasaan,” terangnya.
Dia mengatakan, dalam penindakan tersebut, tim menemukan sebanyak 7 karton rokok ilegal jenis SKM dengan merk HIMA BLACK, MAXX ONE BOLD, BOSSINI BLACK dan X-PRO BOLD. Rokok – rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu, jenis SKT seri I.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
“Atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM Ilegal, mobil minibus dan pengemudi kemudian dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, rokok diduga ilegal yang diamankan totalnya sebanyak 96 ribu batang. Dengan total perkiraan nilai barang Rp 97.920.000, serta potensi kerugian negara sebanyak Rp 64.350.720.
Editor : Kholistiono

