BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar sebanyak ratusan ribu batang. Potensi rugikan negara dari pengiriman tersebut mencapai ratusan juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal. Mendapatkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus langsung bergerak cepat dan terukur.
“Kami mendapat informasi itu tengah malam, tepatnya hari Rabu (14/7/2021) pukul 00.00 WIB. Kemudian tim langsung bergegas melakukan pantauan di Jalan Raya Kudus-Jepara,” ujar pria yang akrab disapa Gatot dalam siaran tertulisnya, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jekulo, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok
Gatot mengungkapkan, setelah satu jam melakukan pantauan, tim Bea Cukai Kudus berhasil menemukan mobil yang dimaksud. Tepat pukul 01.00 WIB di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
“Saat dilakukan penindakan, pengemudi berhasil melarikan diri dan meninggalkan mobil dengan keadaan mesin yang masih menyala serta pintu terbuka,” bebernya.
Kemudian kata dia, Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Serta mendapati sebanyak 309.375 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bertuliskan “MILD” seberat 412,5 kg yang dikemas ke dalam 17 karton besar.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
“Saat ini barang bukti penindakan berupa rokok batangan, beserta sarana pengangkutnya telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dia mengatakan, ratusan ribu batang rokok yang diduga ilegal itu diperkirakan senilai Rp 315.562.500. serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp207.380.250.
Editor: Ahmad Muhlisin

