BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Satreskrim Polres Kudus dan SUBDENPOM Pati melakukan penindakan di sebuah rumah di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, dalam penindakan tersebut berhasil diamankan 924.500 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 942.990.000 yang berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.

“Dengan penindakan ini setidaknya potensi kerugian negara sebesar Rp 619.710.840 berhasil diselamatkan,” ujar pria yang akrab disapa Gatot dalam siaran tertulisnya kepada Betanews.id, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Gatot mengungkapkan, penindakan bermula dari informasi warga tentang adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Kudus pada Kamis (8/7/2021) pukul 13:31 WIB. Mendapat informasi tersebut, tutur Gatot, tim Bea Cukai Kudus bergegas menuju lokasi.
“Tidak butuh waktu lama, selang setengah jam tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan sesuai informasi. Di tempat tersebut sedang terjadi kegiatan mengemas, serta digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Tim pun segera melakukan penindakan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang ditemukan lanjutnya, antara lain 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM Reguler. Kemudian 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM Mild, 1,4 ribu batang rokok jenis SKM merek “Trump MILD” dilekati pita cukai yang diduga palsu.
“Serta ratusan batang lainnya merupakan rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara lain “LAris Mild”, “SMD”, “L.4. BOLD”, “BLITZ”, “Super BROwising MILD”, “Fajar BOLD” yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai,” terangnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu Senilai Rp 8,5 Miliar
Selain itu, kata Gatot, dalam penindakan tersebut turut diamankan beberapa pelaku. Di antaranya, BW selaku pemilik barang sekaligus pemilik bangunan. RMP penghuni bangunan serta tiga pekerja yakni N, S, dan NF. Serta Ditemukan pula barang-barang pendukung yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan mengedarkan rokok ilegal yang dilakukannya.
Dia menuturkan, para pelaku berikut dengan barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. Lebih lanjut BW telah ditetapkan sebagai tersangka.
“BW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kegiatan dan tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pasal 50 jo 54 UU Cukai,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

