Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal dan Pita Cukai Palsu Senilai Rp 8,5 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus memusnahkan Jutaan batang rokok ilegal dan ribuan pita cukai palsu, Kamis (25/3/2021). Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 8,5 miliar, serta berpotensi merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar.

Kepala KPPBC TMC Kudus Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni Sampai November 2020. Dengan jumlah surat bukti penindakan (SBP) sebanyak 27 SBP. Adapun jenis barang yang dimusnahkan antara lain, alat pemanas 32 unit, pita cukai palsu 6,8 ribu keping. Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) 8,3 juta batang. Serta sigaret kretek tangan (SKT) 29,4 ribu batang.

Rokok ilegal yang akan dikirim untuk dimusnkahkan, Kamis (25/3/2021). Foto: Ist.

Menurutnya, barang-barang tersebut telah jadi Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut, seusai Keputusan Penetapan BMN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.

-Advertisement-

“Total BMN yang dimusnahkan seberat sekitar 14 ton, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8,5 miliar. Serta potensi kerugian negara sekitar Rp 4,7 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Gatot dalam siaran persnya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal, Sopir Melarikan Diri

Gatot mengungkapkan, total tersebut dihitung berdasarkan nilai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. Pemusnahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.

BMN yang dimusnahkan, tambahnya, sebagian besar merupakan rokok tanpa cukai atau rokok polos. Sisanya rokok dilekati cukai palsu siap edar. Tentunya, hal itu melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” jelas Gatot.

Dia menuturkan, demi menegakkan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal. Hal tersebut kata dia, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. Bahkan 2020 lalu, pihaknya meningkatkan operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca juga: 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai Kudus

Menurutnya, berbagai pelanggaran pun berhasil digagalkan. Di antaranya, usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring (online shop), termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan, serta produksi dan penimbunan di suatu bangunan.

Gatot pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak turut serta dalam bisnis haram peredaran rokok ilegal, karena ada ancaman sanksi pidana. Dia menegaskan, Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Serta memberikan sosialisasi bahwa legal itu mudah.

“Legal itu mudah, dengan menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Gatot.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER