BETANEWS.ID, KUDUS – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pada Sabtu (20/3/2021), petugas mengamankan sebuah kendaraan minibus yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal.
“Sayangnya dalam penindakan rokok ilegal yang diangkut kendaraan minibus tersebut, sopir kendaraan berhasil melarikan diri,” ujar Kepala KPPBC TMC Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam rilis tertulisnya.
Baca juga : 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai Kudus
Pria yang diakrab Gatot tersebut menuturkan, penindakan tersebut dilakukan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam penindakan, petugas Bea Cukai Kudus menyita rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 79 ribu batang. Dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 80 juta.
“Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 53 juta. Semua barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan saat ini dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” bebernya.
Dia pun tak henti – hentinya menghimbau masyarakat agar menghentikan segala praktik melanggar hukum. Khususnya memperjualbelikan dan mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, Bea Cukai Kudus tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Serta semua penindakan dilakukan tanpa kompromi.
“Semua penindakan yang kami lakukan semata – mata demi Indonesia kita,” tandasnya.
Baca juga : 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai Kudus
Dia mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai segala bentuk kerja sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Kepada masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi seputar peredaran rokok ilegal dipersilahkan untuk menghubungi Bea Cukai Kudus.
“Kerahasiaan masyarakat pemberi informasi akan kami jaga,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

