BETANEWS.ID, KUDUS – Petugas gabungan tim Bea Cukai Kudus dan Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Pati menggerebek bangunan yang dijadikan untuk menimbun Barang Kena Cukai (BKC) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (2/8/2021).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo menuturkan, awalnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tersebut sekitar pukul 9.00 Wib. Dari situ, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan pengamatan atas bangunan dimaksud. Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan.
“Setelah memastikan bangunan tersebut benar yang dimaksud. Petugas pun melakukan penindakan. Benar saja, di dalam bangunan didapati sedang berlangsung kegiatan mengemas serta menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal,” bebernya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Mencoba Kabur, Minibus Pengangkut 96 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Kudus
Dia mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 148.800 rokok batangan jenis SKM. 2.920 bungkus atau 58.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Joyo Baru, Super Browsing Mild, Joyo Biru, Joyo Mild, Milan Jaya, 5 unit alat pemanas, dan 2 unit ponsel.
“Jumlah totalnya ada 207.600 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 211.752.000. Sedangkan total potensi kerugian negara sebesar Rp 139.158.432,” ujarnya.
Selain mengamankan rokok ilegal, pihaknya juga mendapati ada tiga orang yang sedang bekerja di bangunan itu. Dari mereka, Bea Cukai kemudian mendapatkan informasi pemilik barang dengan inisial NF (44 tahun) sedang berada di dalam tempat tinggal yang berlokasi tidak jauh dari bangunan tersebut.
Petugas kemudian bergegas melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud dan mendapati NF di dalamnya berusaha melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap berhasil menggagalkan aksinya tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di tempat tinggal NF juga didapati rokok jenis SKM dengan merek Ok Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu,” ungkapnya.
Sehingga, kata Gatot, dari penindakan tersebut ditemukan 207.600 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 211.752.000. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.158.432.
“Selanjutnya, pemilik barang, pekerja pengemas, rokok, serta barang bukti lainnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

