Pemkab Kudus Kantongi Rp 11,2 Juta dari Razia Masker Hanya Dalam 10 Hari

BETANEWS.ID, KUDUS – 10 hari sejak Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 diberlakukan, denda yang dikumpulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus sudah mencapai Rp 11,2 Juta.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menuturkan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya sudah menindak sebanyak 1.453 pelanggar protokol kesehatan.

“Jumlah Rp 11.250.000 itu dari perorangan dan pelaku usaha,” tuturnya, Jumat (11/9/2020).

-Advertisement-
Pengedara sepeda motor terjaring razia masker di Alun-Alun Kudus, Kamis (3/9/2020). Foto: Imam Arwindra.

Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga memberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial. Rinciannya, 526 pelanggar teguran lisan, 37 teguran tertulis, dan 671 sanksi sosial.

Baca juga: Soal Sanksi Masuk Kamar Mayat, Hartopo: ‘Itu Wacana, Karena Denda Tak Bikin Jera’

“Sanksi sosial yakni diminta menyapu taman dengan mengenakan rompi khusus. Itu seperti di alun-alun (Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus),” jelasnya.

Selanjutnya untuk denda administratif perseorangan terdapat 217 orang yang terkena sanksi. Menurut Djati, pelanggar diminta untuk membayar denda sejumlah Rp 50 ribu. Sementara, untuk pelaku usaha terdapat dua pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaku usaha ada dua yang kita denda. Karena termasuk usaha mikro masing-masing kita denda Rp 200 ribu,” tambahnya.

Baca juga: Dua Hari Penerapan Sanksi, Ratusan Warga Kudus Kena Razia Masker

Menurutnya, uang hasil dari penindakan tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menjadi kas daerah. Uang tersebut nantinya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tetap kita akan transparansi. Dapat berapa kita akan terus laporkan,” terangnya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli baik di perkotaan maupun di pedesaan sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kita akan muter terus. Target kita masyarakat yang tidak mengenakan masker dan kafe-kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER