Dua Hari Penerapan Sanksi, Ratusan Warga Kudus Kena Razia Masker

BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker, mulai Kamis (3/9/2020). Selain denda uang, sanksi sosial menyapu taman juga mulai diterapkan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Pada Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Sarjono menuturkan, sanksi denda berupa uang Rp 50 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Selain tidak mengenakan masker, Perbup tersebut juga mengatur sanksi lain bagi masyarakat yang tidak menghiraukan protokol kesehatan Covid-19.

Pengedara sepeda motor terjaring razia masker di Alun-Alun Kudus, Kamis (3/9/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Untuk perseorangan sanksi denda Rp 50 ribu. Kalau tidak mau, ya sanksi sosial menyapu taman,” tuturnya saat ditemui pada kegiatan operasi masker di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (3/9/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Terjaring Razia Masker, ASN Kudus Pilih Bayar Denda Daripada Nyapu Taman

Menurut Sarjono, sejak efektif diberlakukan sejak 2 September 2020, terdapat ratusan pelanggar yang terjaring. Namun, untuk pemberian denda dan sanksi sosial baru dilakukan mulai hari ini.

“Jumlah pelanggar pagi ini 52 orang. 25 orang memilih sanksi sosial, 18 orang denda Rp 50 ribu dan sembilan orang teguran,” terangnya.

Selain dua sanksi itu, dalam Perbup itu juga mengatur sanksi untuk pelaku usaha. Menurut Sarjono, sanksi administratif kepada pelaku usaha yakni denda mulai Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta. Termasuk juga ada sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

“Untuk masyarakat yang terkena denda akan diberi blanko berita acara. Jadi ada bukti penindakannya,” tuturnya.

Baca juga: Tak Bermasker, Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp 5 Juta

Sarjono memberitahukan, dalam proses penindakan, pihaknya membagi dua tim. Yakni tim fokus di kawasan kota dan pedesaan.

“Kami akan melakukan kegiatan patroli pagi, siang, sore, malam. Jadi 24 jam,” terangnya.

Dalam pelaksanaan sanksi sosial, sejumlah orang terlihat mengenakan rompi warna hijau bertuliskan Pelanggar Prokes Covid-19. Mereka membawa sapu lidi untuk membersihkan taman di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.

Baca juga: Sanksi Protokol Kesehatan Berlaku Mulai 1 September, Patroli Dilakukan 24 Jam

Satu di antara pelanggar protokol kesehatan Jamadi menuturkan, dirinya tidak masalah jika harus menyapu taman. Menurutnya, uang Rp 50 ribu dianggapnya cukup banyak.

“Tadi itu saya bawa masker. Namun tidak saya pakai,” tuturnya selepas menyapu taman.

Menurutnya, Perbup nomor 41 tahun 2020 sangat baik untuk menertipkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Dirinya mengaku akan selalu mengenakan masker saat keluar dari rumah.

“Setiap keluar pasti saya akan pakai,” pungkas Jumadi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER