31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Tak Bermasker, Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp 5 Juta

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perbup tersebut telah diteken oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo pada tanggal 24 Agustus 2020 kemarin.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo menuturkan, perbup tersebut sudah ditandatangani Plt Bupati Kudus dan juga sudah diundangkan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait perbup tersebut kepada masyarakat.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus Agus Budi Satriyo. Foto: Imam Arwindra

Baca juga : Warga Kudus Siap-siap Kena Hukuman Menyapu Jalanan Jika Bandel Tak Pakai Masker

-Advertisement-

“Kita sudah buat poster baliho dan juga sudah share ke sosmed. Di WhatsApp group juga sudah kirim semua. Ini sedang tahap sosialisasi,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/8/2020).

Selanjutnya, dalam sosialisasi pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menggandeng pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Menurutnya, semua elemen masyarakat harus bersama-sama ikut menangani pemutusan penyebaran virus Corona ini.

“Pencegahan tidak bisa hanya beberapa pihak saja. Semua elemen harus sinkron dan bergerak bersama-sama,” tuturnya.

Menurut Agus, isi dalam perbup tersebut yakni mengenai tentang pelaksanaan, pemberlakuan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Masyarakat diminta untuk menaati protokol kesehatan seperti mengenakan masker saat keluar rumah, mencuci tangan, membatasi jarak untuk tidak berkerumun dan melakukan perilaku hidup sehat.

“Untuk sanksi yang tidak menghiraukan protokol kesehatan, misal tidak mengenakan masker, ada sanksi sosial, penahanan KTP sementara dan sanksi administratif,” terangnya.

Agus menjelaskan, sanksi administratif yakni sanksi terakhir yang akan diberikan kepada masyarakat. Sanksi tersebut akan diberikan kepada perseorangan dan pelaku usaha.

Bagi perseorangan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 5 Juta.

“Jadi sanksi administratif itu pilihan terakhir. Sebelumnya tetap kita akan berikan teguran dan sangsi sosial berupa menyapu jalanan. Jika bolak-balik masih melanggar ya kita kasih sanksi administratif. Kita tidak akan kaku,” jelasnya.

Baca juga : Tak Bermasker, Sopir Angkot Belepotan saat Dihukum Menghafal Pancasila

Adanya Perbup Nomor 41 tahun 2020 tersebut, dikatakan Agus, karena kondisi mendesak. Menurutnya, saat ini angka penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus masih cenderung tinggi. Untuk itu, pihaknya harus membuat aturan agar masyarakat mau melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Melihat kondisi di lapangan, kalau menurut saya urgent diterapkan. Paling tidak, bisa menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih naik terus,” tuturnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER