BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo telah menandatangani Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai protokol kesehatan Covid-19 pada Senin (24/8/2020). Kepastian ditandatanganinya Ranperbup tersebut, disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo, Senin (24/8/2029).
Agus menuturkan, setelah Ranperbup disahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kudus. “Hari ini (Senin) barusan Ranperbup-nya sudah ditandatangani Plt Bupati Kudus,” terangnya.
Baca juga : Tak Bermasker, Sopir Angkot Belepotan saat Dihukum Menghafal Pancasila
Menurut Agus, dalam draft Ranperbup tersebut juga diatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan tidaklah berat. Dicontohkan, misal masyarakat tidak mengenakan masker, akan disanksi dihukum menyapu jalananan.
“Hukuman sanksinya tidak berat. Sanksi sosial. Paling hanya menyapu jalanan. Terus kalau masih bandel, kami sita KTP-nya sementara,” tuturnya.
Selanjutnya, sanksi juga diberikan bagi pengusaha seperti toko swalayan modern. Menurut Agus, toko swalayan modern yang belum tutup di atas pukul 21.00 WIB serta tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi hukuman.
“Sanksi akan diberikan secara bertahap. Dari teguran hingga peringatan tiga kali. Namun jika masih membandel, sanksi terberatnya akan dicabut izinnya,” terangnya.
Agus melanjutkan, dalam melakukan sosialisasi pihaknya masih menunggu intruksi kapan akan dimulai sosialisasi. Pihaknya pun saat ini belum tahu kapan waktu sosialisasi yang dibutuhkan.
“Berapa lama sosialisasinya kami belum tahu. Karena Ranperbubnya juga baru ditandatangani hari ini,” tuturnya.
Baca juga : PKL Balai Jagong Resah Banyak Pangunjung Tak Pakai Masker, Khawatir Ditutup Lagi
Menurutnya, Ranperbub bertujuan untuk mengatur roda perekonomian di Kabupaten Kudus agar tetap berjalan normal. Namun dengan batasan-batasan protokol kesehatan Covid-19.
“Harus ada keseimbangan roda perekonomian agar tetap bergerak. Namun protokol kesehatan harus diperhatikan,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

