BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus melakukan kegiatan Operasi Patuh Candi 2020 di sejumlah jalan di Kabupaten Kudus.
Uniknya, selain melakukan penilangan pengendara yang melanggar lalu lintas, pengendara yang tidak mengenakan masker juga dihukum menghafalkan teks Pancasila. Seperti yang terjadi di depan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Jumat (24/7/2020).
Terlihat sejumlah anggota Satlantas Polres Kudus memerhatikan setiap pengendara yang lewat. Jika kedapatan ada pengendara yang melanggar atau kedapatan tidak mengenakan masker, akan diminta menepi.

Baca juga : Digelar Mulai 23 Juli, Ini Tiga Sasaran Utama Operasi Patuh Candi
Satu di antaranya yakni sopir angkot bernama Mukhtar (50). Dia yang membawa dua penumpang, terlihat dicegat oleh polantas. Karena kedapatan tidak mengenakan masker, akhirnya dirinya dihukum untuk menghafalkan teks Pancasila.
Namun sialnya, Mukhtar tidak hafal teks Pancasila dan harus diajari oleh anggota polantas.
“Garuda Pancasila… Pancasila… Ah, mboten saget Pak (tidak bisa Pak),” ucapnya yang terlihat pasrah, karena dirinya justru spontan menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Mukhtar mengakui memang dirinya tidak hafal Pancasila. Dia menuturkan sudah lama tidak melafalkan teks Pancasila dan akhirnya lupa. “Saya sering dengar (teks Pancasila) dari televisi. Kalau di hafalin sih hafal,” tuturnya.
Menurutnya, sanksi menghafalkan Pancasila sangat mendidik, terutama untuk mengingat Pancasila sebagai dasar Negara. “Iya bagus. Saya sepakat seperti ini saja,” tuturnya sambil tertawa.
Mukhtar menuturkan, dirinya tidak mengenakan masker karena lupa. Menurutnya, setiap bekerja dirinya selalu mengenakan masker. Namun apesnya saat ada Operasi Patuh Candi, Mukhtar lupa membawanya.
“Iya ini saya lupa. Biasanya saya pakai,” tuturnya yang langsung diberi masker polisi.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Kudus, Iptu Sulis menuturkan, pihaknya melaksanakan Operasi Patuh Candi dari mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Menurutnya, operasi yang dilakukan yakni serentak di seluruh Indonesia.
Sulis menjelaskan, operasi Patuh Candi yang dilakukan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, operasi dilakukan secara hunting atau patroli.
“Jadi tahun-tahun sebelumnya operasi dilakukan secara stasioner (operasi gabungan yang menghentikan seluruh kendaraan, red). Namun saat ini dilakukan secara hunting,” jelasnya.
Dia menjelaskan, target prioritas penindakan yang dilakukan yakni pengendara tidak mengenakan helm SNI, pengendara yang melawan arus dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
“Ada tambahan lagi, sesuai perintah bagi mengendara yang tidak mengenakan masker dihukum untuk menghafalkan Pancasila,” jelasnya.
Menurut Sulis, menghafalkan teks Pancasila yakni sanksi mendidik agar masyarakat mengingat dasar Negara Indonesia.
Baca juga : Pemkab Kudus Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
“Kita laksanakan penindakan menghafal Pancasila, selanjutnya karena tidak membawa masker, akhirnya juga kita beri,” tuturnya.
Sulis memberitahukan, dari kegiatan operasi yang dilakukan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, sedikitnya terdapat lima orang yang diminta menghafalkan Pancasila.
“Kalau dari kemarin (hari pertama operasi) ya ada puluhan (tidak mengenakan masker),” tutupnya.
Editor : Kholistiono

