Hari Pertama Razia Masker, 46 Pengendara Terkena Sanksi

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 46 pengendara motor terkena razia masker di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Selasa (1/9/2020) siang. Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polri, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus itu fokus menindak masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Satu di antaranya yakni Raka Prahdian (20). Dia yang memboncengkan wanita lanjut usia, mengaku terkena razia karena tidak mengenakan masker. Menurutnya, saat melewati Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, sejumlah petugas menghentikannya dan selanjutnya diminta untuk menuju posko.

Pengendara motor yang terjaring razia masker di Alun-Alun Kudus, Selasa (1/9/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Tadi saya dari rumah mau ke bank. Saya sebenarnya bawa masker. Namun tidak saya pakai,” tuturnya yang mengenakan masker warna biru.

-Advertisement-

Saat di Posko, dirinya mengaku tidak didenda melainkan hanya diberi peringatan secara tertulis.

“Tadi diberi peringatan saja. Kalau ngulangin lagi denda Rp 50 ribu,” terangnya.

Baca juga: Hartopo Soal Sanksi Protokol Kesehatan: ‘Tidak Mau Didenda Akan Dijemput Polisi’

Menurut Raka, adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 dinilai sangat baik. Menurutnya, masyarakat akan lebih tertib dan penanganan Covid-19 di Kudus akan maksimal.

“Tanggapannya ada Perbup nomor 41 baik, ya. Jadi bisa mengingatkan masyarakat selalu memakai masker,” tuturnya yang tinggal di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kudus, Moh Tarom menuturkan, pekan ini pihaknya masih melakukan sosialiasi dan pemberian sanksi secara tertulis. Menurutnya, untuk pekan depan pihaknya sudah memberikan sanksi administratif berupa denda uang dan sanksi sosial.

“Minggu ini masih sanksi tertulis. Minggu depan sudah sanksi denda dan sosial. Sanksi sosialnya menyapu jalanan,” tuturnya.

Baca juga: Tak Bermasker, Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp 5 Juta

Dia menjelaskan, dalam Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan, bagi pelaku usaha akan dikenakan denda mulai Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.

“Nanti akan ada petugas patroli yang menegakkan perbup tersebut. Jika ada pelaku usaha yang masih tidak jera. Izin usahanya akan dicabut,” tukas Tarom.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER