Hartopo Soal Sanksi Protokol Kesehatan: ‘Tidak Mau Didenda Akan Dijemput Polisi’

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus akan memberlakukan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan mulai 1 September. Hukuman itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona-19.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya  sudah melakukan sosialisasi secara daring mulai Senin (24/8/2020), dan selanjutnya pemasangan baliho yang berisi informasi mengenai perbup di beberapa tempat, pada Rabu (26/8/2020).

“Sosialisasi sudah dilakukan dari kemarin. Hari Senin gencar melalui medsos. Dan Rabunya baliho-baliho sudah dipasang,” tuturnya saat ditemui selepas kegiatan launching aplikasi Simponi di Command Center, Kamis (27/8/2020).

-Advertisement-

Menurutnya, dalam sosialisasi pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat, baik pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur masyarakat lainnya agar disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Sanksi Protokol Kesehatan Berlaku Mulai 1 September, Patroli Dilakukan 24 Jam 

Dalam Perbup tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi. Baik itu sanksi bagi perseorangan maupun bagi pelaku usaha.

“Ada denda untuk perseorangan Rp 50 ribu, untuk pelaku usaha dari Rp 200 ribu sampai Rp 5 juta, hingga pemberhentian sementara sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Hartopo menjelaskan, pertimbangan adanya denda administratif karena pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat. Hartopo ingin benar-benar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Virus Corona benar-benar bisa dikendalikan.

“Ini untuk edukasi terkait protokol kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca juga: Tak Bermasker, Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp 5 Juta

Dalam pelaksanan Perbup, pihaknya akan melakukan secara bertahap dan tidak kaku. Menurutnya, untuk penerapan pertama yakni pemakaian masker.

“Yang tidak pakai namun maskernya dibawa nanti ditegur. Namun, yang tidak bawa sama sekali akan didenda,” tuturnya.

Selain denda administratif, sebenarnya juga terdapat sanksi sosial yang diberikan. Yakni menyapu jalanan. Menurut Hartopo, jika nantinya terdapat pelanggar yang tidak mau membayar denda dan juga tidak mau menjalankan sanksi sosial, pihaknya akan meminta Polres Kudus untuk menjemput dengan mobil tahanan.

“Didenda tidak punya uang, suruh nyapu atau push up tidak mau, isolasi di polres saja,” terangnya.

Baca juga: Warga Kudus Siap-siap Kena Hukuman Menyapu Jalanan Jika Bandel Tak Pakai Masker

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, terutama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengenai tentang diisolasinya pelanggar yang ngeyel.

“Tadi sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres. Diusulkan seperti itu. Saya sepakat dengan Polres,” tambahnya.

Hartopo berharap, dengan adanya Perbup nomor 41 tahun 2020, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kudus meningkat. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di desa masih rendah. Yakni sekitar 30-40 persen.

“Kalau di kota sudah 80 persen. Kami berharap untuk keseluruhan rata-rata 50 persen sampai 60 persen,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER