BETANEWS.ID, KUDUS – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendesak pemerintah membuat standarisasi harga produk pertanian. Ini dimaksudkan untuk menyetabilkan harga sehingga petani tidak merugi.
Menurut Fathan, saat ini harga cabai sedang jatuh di angka Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per kilogram. Padahal, harga cabai di bulan Januari 2020 masih sangat bagus berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram.

“Baru tadi malam turun lagi Rp 8.500 (per kilogram),” jelasnya saat melakukan kegiatan reses di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Harga Cabai Remuk Hanya Rp 8 Ribu Sekilo, Petani Curhat Butuh Akses Modal
Dia khawatir, ketika harga cabai jatuh terus menerus, para petani akan berpindah haluan karena merasa bidang pertanian sudah tidak menarik lagi. Makanya, komisinya di DPR akan mencarikan solusi terutama pada pembiayaan bidang pertanian dengan perbankan.
“Kita akan bantu. Karena ini sangat menderita,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Fathan memberitahukan, dengan petani mengambil modal dari bank, petani bisa minta kelonggaran pembayaran biaya pokok dan bunganya saat harga produk pertanian murah. Kalau perlu, bisa dikurangi bunganya. Dengan begitu, petani tidak terlalu bingung saat harga benar-benar turun drastis.
“Memang fungsi perbankan belum maksimal untuk mendukung petani. Terutama dalam pembiayaan petani,” terangnya.
Selain harga produk pertanian distandarisasi, dirinya ingin proses pembiayaan dari tanam hingga panen juga jadi perhatian pemerintah, termasuk strategi pemasarannya.
Baca juga: Melihat Tradisi Wiwit Kopi di Lereng Pegunungan Muria di Masa Pandemi
“Kita mencari solusi yang komprehensif. Kalau pembiayaan oke namun pemasaran tidak oke juga tidak match,” jelas Fathan.
Temuan-temuan permasalahan di lapangan ini, nantinya akan dikumpulkan. Selanjutnya, bisa jadi rekomendasi agar nantinya pemerintah bisa mendesain ulang tentang pemberdayaan petani dan distribusi pupuk.
“Tadi juga kita temukan Kartu Tani untuk distribusi pupuk menyulitkan. Soalnya tidak bisa mengambil dari luar desa,” tandas Fathan.
Editor: Ahmad Muhlisin

