BETANEWS.ID, KUDUS – Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka tersebut, terkait kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkungan PDAM Kudus.
Namun, dalam proses hukum yang masih berjalan, pelayanan di PDAM dipastikan akan berjalan normal. Hal tersebut disampaikan Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah Bakri saat ditemui di Gedung Sekretaris Daerah, Rabu (15/7/2020).
Baca juga : Humaini Dikabarkan Sakit, Direktur RS Mardi Rahayu: Kondisinya Baik
Dio menjelaskan, PDAM Kudus memiliki pelanggan sekitar 42 ribu pelanggan. Menurutnya, pelayanan di PDAM akan normal seperti biasanya walau saat ini PDAM sedang terkena musibah.
Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pegawai di PDAM Kudus. Dirinya meminta agar semua pegawai di PDAM agar bekerja dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman di PDAM, para Kabag (kepala bagian), kita akan jalan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Rustiningsih, Selasa (14/7/2020).
Baca juga : Kronologi OTT Pegawai Hingga Penetapan Tersangka Direktur PDAM Kudus
Selain Direktur PDAM Kudus, terdapat juga tersangka inisial O yang diduga adalah Oni atau Sukma Oni Irwadani, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri.
Penetapan tersangka baru oleh Kejati Jawa Tengah, yakni dari hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM berinisial T yang dilakukan Kejari Kudus, Kamis (11/6/2020). Dari tersangka T, Kejari Kudus menyita barang bukti berupa uang Rp 65 juta, buku tabungan, handphone dan sepeda motor.
Editor : Kholistiono

