BETANEWS.ID, KUDUS – Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di lingkup PDAM Kudus.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai PDAM Kudus, yakni T oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Dalam OTT tersebut, petugas menemukan uang sebesar Rp 65 juta yang dibawa T.
Dalam perjalanannya, kasus dugaan suap yang ditangani Kejari Kudus tersebut, akhirnya dialihkan ke Kejati Jateng. Alasannya, Kejari Kudus kekurangan Sumber Daya Manusia.
Berikut ini, betanews.id sajikan kronologi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus :
11 Juni 2020
- Kejari Kudus melakukan OTT terhadap T, pegawai PDAM Kudus di sekitar Samsat, pada pukul 14.30 WIB.
- Dari jok motor yang dibawa T, ditemukan uang Rp 65 Juta.
- Kantor PDAM Kudus disegel.
- Beberapa dokumen, CPU server disita Kejari
12 Juni 2020
- T Ditetapkan sebagai tersangka
- Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dikabarkan menghilang
13 Juni 2020
- Direktur PDAM Kudus melakukan konferensi pers
- Dirinya membantah menghilang. Pada 11-12 Juni dia berobat ke Semarang dan mengambil rapor anaknya
- Humaini siap dipanggil Kejari dan akan bersikap kooperatif
15-22 Juni 2020
- 35 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan
- Humaini ikut dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan pada tanggal 15 Juli 2020
26 Juni 2020
- Kejari geledah Koperasi Simpan Pinjam Mitra Jati Mandiri milik ‘O’
29 Juni 2020
- Penanganan kasus dialihkan dari Kejari Kudus ke Kejati Jateng
- Kejari Kudus beralasan kekurangan SDM
13 Juli 2020
- Direktur PDAM Kudus dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus
14 Juli 2020
- Kejati Jateng dan Kejari Kudus melakukan pemeriksaan di PDAM Kudus
Sejumlah dokumen dibawa petugas - A dan O tersangka
Editor : Kholistiono

