31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Kejari Kudus Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus, khususnya kasus korupsi. Adanya operasi tangkap tangan (OTT) PDAM dinilai merupakan gebrakan yang sangat baik. Namun, Kejari diminta tidak tebang pilih.

“Kejari jangan tebang pilih. Orang yang diperiksa dan memenuhi unsur harus ditindak,” ujar Ahmad Fikri saat menggelar aksi bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik, Kamis (2/7/2020).

Kajari Kudus Rustiningsih menerima bunga dari perwakilan Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik. Foto: Imam Arwindra

Dalam kasus suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus, Fikri mengapresiasi langkah Kejari Kudus hingga sudah menetapkan seorang inisial T menjadi tersangka. Namun, pihaknya mempertanyakan, jika kasus suap, maka ada yang menerima dan memberi.

-Advertisement-

Baca juga : Sebut Kekurangan SDM, Kejari Limpahkan Kasus OTT PDAM Kudus ke Kejati Jateng

“Kami sangat apresiasi sekali (kejari) sebagai penegak hukum. Namun tidak mandek di satu tersangka saja. Kejari harus kembangkan kasus tersebut secara terencana dan masif. Kita akan kawal terus,” jelasnya.

Selain itu, Fikri juga mendukung agar kejari berani mengungkap kasus korupsi yang lebih besar. Menurutnya, OTT pegawai PDAM yang dilakukan kemarin hanya kelas recehan. Kejari hanya menangkap pejabat rendahan.

“Kami akan mendukung kejari agar bisa membongkar kasus-kasus lain yang lebih besar,” tuturnya.

Selain kasus OTT PDAM, menurut Fikri, banyak indikasi kasus korupsi di Kudus yang belum terungkap. Ia sebutkan, saat persidangan Bupati Kudus non aktif HM Tamzil, ada seorang mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersaksi di hadapan majelis. Mantan Kepala OPD tersebut bersaksi adanya potongan fee proyek lima persen di era Bupati Kudus sebelum HM Tamzil.

“Itu kan bisa menjadi pintu masuk kejari untuk membongkar kasus itu. Dan itu kasus besar. Namun sampai sekarang seolah tidak terjadi apa-apa. Dan aparat hukum tidak melakukan apa-apa, ini ada komunikasi transaksional apa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kudus Rustininingsih menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan. Menurutnya, pihaknya akan terus meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum.

Mengenai kasus OTT PDAM, menurutnya pihaknya tetap melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Namun saat ini penanganan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Baca juga : 35 Pegawai PDAM Diperiksa Kejari Kudus Terkait OTT Terhadap T

“Penyelidikan sudah 90 persen. Kami akan tetap berkoordinasi dengan mereka (Kejati),” tuturnya.

Saat disinggung mengenai keterbukaan informasi, Rustininingsih menuturkan, agar semua elemen masyarakat bersabar. Menurutnya, ada berberapa informasi yang boleh dipublikasi dan ada pula yang tidak boleh. Hal tersebut demi kesuksesan proses penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga menghindari adanya praduga yang ditimbulkan dari informasi yang diberikan.


Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER