31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Kejari Segera Rampungkan Penyelidikan Kasus OTT Pejabat PDAM Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus masih melakukan penyelidikan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berinisial T. Saat ini Kejari Kudus masih mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustriningsih menuturkan, pihaknya akan segera merampungkan kasus OTT tersebut. Menurutnya, sebanyak 35 saksi sudah dipanggil dan beberapa barang bukti sudah terkumpul.

“Ini kami mulai melakukan penyusunan barang bukti untuk kasus ini,” tuturnya saat ditemui selepas Kegiatan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kantor BPS Kudus, Rabu (24/6/2020).

-Advertisement-

Baca juga : 35 Pegawai PDAM Diperiksa Kejari Kudus Terkait OTT Terhadap T

Rustriningsih menuturkan, pihaknya memiliki waktu setidaknya 20 hari dalam melakukan penyidikan. Namun, waktu tersebut bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Saat ini, tersangka (T) sudah di rumah tahanan (rumah tahanan kelas II B Kudus). Untuk kasus ini, kita secepatnya akan selesaikan,” jelasnya.

Menurut Rustriningsih, selain pegawai PDAM sejumlah 35 orang, pihaknya juga sudah memanggil pihak berbankan untuk dijadikan saksi. “Ada berapa ya. Satu, dua, tiga mungkin,” tuturnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai motif tersangka T, apakah memeras atau disuap, dan bersumber dari mana saja uang OTT Rp 65 juta tersebut, Rustriningsih enggan berkomentar dan lebih memilih untuk menunggu di persidangan. “Iya itu materi perkara nanti dipersidangan ya,” tuturnya.

Pihaknya juga belum mau membeberkan terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus OTT tersebut. Menurut Rustriningsih, dirinya masih terfokus pada tersangka T. Sehingga belum tahu tentang adanya potensi tersangka baru.

Baca juga : Segel di Ruang Direktur PDAM Kudus Sudah Dicopot, Sebagian Berkas juga Dikembalikan

“Kita fokus perbuatan tersangka seperti apa. Kita tidak menyangkut yang lain-lain. Kita fokuskan materi perkara ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat kasus OTT yang melibatkan pegawai PDAM pada Kamis (11/06/2020). Dari kasus tersebut, Kejari Kudus menyita uang senilai Rp 65 juta, satu unit sepeda motor, beberapa buku tabungan dan handphone milik tersangka.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER